Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset yang dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(5) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dapat ditentukan, maka nilai barang menggunakan nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
(6) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh TPKN yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan penentuan nilai kondisi terakhir atas barang pada saat terjadinya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
