Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPKN kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Memperoleh Hak/Ahli Waris; dan d. Kepala Satker sesuai tingkatannya selaku pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (5) Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (6) Penyampaian SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap melalui: a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima; b. Pos atau ekspedisi yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dari jasa pengiriman; c. penyampaian melalui surat elektronik atau media komunikasi elektronik lainnya yang dibuktikan sudah diterima; dan d. papan pengumuman Kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat. (7) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2K dianggap telah diterima. (8) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan Format 34 Tanda Terima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda