Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis beranggotakan:
a. Pejabat Tinggi Madya yang membidangi Administrasi selaku Ketua;
b. Pejabat Tinggi Madya/Pratama yang membidangi Pengawasan Internal selaku Wakil Ketua;
c. Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian;
d. Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi Keuangan dan/atau BMN; dan
e. Pejabat Tinggi Madya/Pratama yang dibutuhkan keahliannya terkait penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu selaku PPKN.
(4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(6) Keputusan mengenai pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dibuat menggunakan Format 31 Surat Keputusan Pembentukan Majelis Dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
