Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (2) Laporan SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Format 26 Surat Laporan SKTJM Tidak Dapat Diperoleh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS. (4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan Format 27 Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (7) Penyampaian SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara bertahap melalui: a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima; b. Pos atau ekspedisi yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dari jasa pengiriman; c. penyampaian melalui surat elektronik atau media komunikasi elektronik lainnya yang dibuktikan sudah diterima; dan d. papan pengumuman Kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat. (8) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2KS dianggap telah diterima.
Koreksi Anda