Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan verifikasi TPKN;
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dapat menjamin terpulihkannya Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(6) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satker membuat surat keterangan penghentian pembayaran yang mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh Pihak Yang Merugikan setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Dalam hal Pihak Yang Merugikan adalah Anggota Bawaslu, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker mengupayakan pengembalian Kerugian Negara dalam batas waktu yang tidak melebihi sisa masa kerja dari Pihak Yang Merugikan.
(9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan menggunakan Format 22 Surat Permohonan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara Dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Pelaksana kewenangan PPKN meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(12) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalui pelaksana kewenangan PPKN.
(13) Permohonan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) dibuat menggunakan Format 23 Surat Penetapan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(15) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menyampaikan teguran tertulis.
(16) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dibuat menggunakan Format 24 Surat Teguran Kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Yang Melalaikan Kewajiban Pembayaran Sesuai Dengan SKTJM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(17) Dalam hal Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
