Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
(4) Laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat menggunakan Format 12 Laporan Tentang Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Atas Kekurangan Uang/Surat Berharga/Barang Milik Negara Atau Uang/Barang Bukan Milik Negara Disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat menggunakan Format 13 Laporan Tentang Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Atas Kekurangan Uang/Surat Berharga/Barang Milik Negara Atau Uang/Barang Bukan Milik Negara Bukan Disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
