Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
Koreksi Anda
