Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat Jenderal Bawaslu;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. kepegawaian;
2. keuangan;
3. pengelolaan barang milik negara; dan/atau
4. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Koreksi Anda
