Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c paling sedikit melakukan kegiatan: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung dengan tembusan Sekretaris Jenderal Bawaslu; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d paling sedikit melakukan kegiatan: a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan dari satuan kerja yang berada di bawahnya; b. mencatat dan memantau perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; dan c. melaporkan daftar Kerugian Negara dan laporan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Koreksi Anda