Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada satuan kerja masing-masing secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Pelaksanaan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja di Bawaslu, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal Bawaslu yang menyelenggarakan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara; b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat administrator yang menangani fungsi administrasi; c. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat pengawas yang menangani fungsi administrasi; dan d. tingkat Lembaga, penatausahaan dilaksanakan oleh unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal Bawaslu yang menyelenggarakan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara.
Koreksi Anda