Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (3) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dari tuntutan Kerugian Negara.
Koreksi Anda