Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dalam rangka penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda