Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Ketua Bawaslu selaku PPKN melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu secara berjenjang. (2) Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Koreksi Anda