Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung atau Kepala Satker wajib melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Anggota Bawaslu, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Satker yang membawahi satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
(3) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Kepala Satker, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Atasan Kepala Satker.
(5) Dalam hal informasi Kerugian Negara terjadi pada Bawaslu Kabupaten/Kota yang bukan merupakan entitas pelaporan keuangan atau unit kerja ad hoc, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satker pada Bawaslu Provinsi.
(6) Atasan langsung atau Kepala Satker dapat menunjuk pegawai negeri sipil di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Penunjukan pegawai negeri sipil di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan surat tugas dengan menggunakan Format 1 Surat Tugas Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Atasan langsung atau Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah menyelesaikan tugas verifikasi wajib membuat laporan hasil verifikasi yang paling sedikit memuat mengenai:
a. sumber informasi terjadinya Kerugian Negara; dan
b. hasil pelaksanaan verifikasi yang menyatakan ada/tidaknya indikasi Kerugian Negara akibat kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara.
(9) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), wajib disampaikan kepada Kepala Satker/Atasan Kepala Satker dengan menggunakan Format 2 Surat Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi dan Format 3 Laporan Hasil Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan tembusan kepada Inspektur Utama, dengan menggunakan Format 4 Surat Penyampaian Laporan Kepada Ketua Bawaslu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, dengan menggunakan Format 5 Surat Penyampaian Laporan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
