Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara melalui Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terdiri atas:
1. pegawai negeri sipil;
2. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
3. calon pegawai negeri sipil;
b. Pejabat Lain yang terdiri atas:
1. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu;
2. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi;
3. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan;
5. Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri; dan
6. Tenaga Ahli Bawaslu.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
