Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(4a) Panwaslu LN melakukan pembinaan Pengawasan kepada pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(5) Pembinaan Pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
5. Ketentuan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
