Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai teknis Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknis Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.
Koreksi Anda