Koreksi Pasal 8A
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 4 dan ayat (1a) dapat dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling.
3. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
