Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS luar negeri;
5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPS luar negeri;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS luar negeri;
8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS luar negeri yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;
9. pergerakan surat suara dari TPS luar negeri sampai ke penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu; dan
d. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(1a) Pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 termasuk pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara melalui kotak suara keliling dan pos.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang.
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
