Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan untuk mengetahui efektivitas dan kualitas SOP AP sebagai bahan penyempurnaan SOP AP.
(2) Evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau secara insidentil.
(3) Evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
(4) Tabel evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai format huruf I yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
