Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemantauan penerapan SOP AP di lingkungan Bawaslu dilaksanakan oleh unit organisasi di Bawaslu sesuai dengan bidang dan substansi SOP AP dan/atau unit organisasi di Bawaslu yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana;
b. pemantauan penerapan SOP AP di lingkungan Bawaslu Provinsi dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan
c. pemantauan penerapan SOP AP di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu secara berjenjang.
(3) Tabel pemantauan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format huruf H yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
