Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan dengan cara observasi, wawancara dengan Pelaksana, dan/atau diskusi kelompok kerja.
Koreksi Anda