Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta kesekretariatan dapat menyelenggarakan peningkatan pemahaman substansi SOP AP, pendampingan, dan/atau supervisi.
(2) Penyelenggaraan peningkatan pemahaman substansi SOP AP, pendampingan, dan/atau supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
