Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penerapan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan penjaminan mutu dan pengendalian teknis SOP AP di setiap unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penjaminan mutu SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana. (3) Pengendalian teknis SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan bidang dan substansi SOP AP.
Koreksi Anda