Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan untuk SOP AP yang telah ditandatangani dan ditetapkan sebagaimana dimakud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. dukungan sarana dan prasarana yang memadai; b. sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai; c. sosialisasi dan distribusi kepada seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. mudah diakses dan dilihat.
Koreksi Anda