Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Penerapan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan untuk SOP AP yang telah ditandatangani
dan ditetapkan sebagaimana dimakud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
b. sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai;
c. sosialisasi dan distribusi kepada seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. mudah diakses dan dilihat.
Koreksi Anda
