Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SOP AP yang telah dilakukan reviu SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 ditandatangani dan ditetapkan sebagai SOP AP. (2) Penandatanganan dan penetapan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk SOP AP teknis ditandatangani dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu; dan b. untuk SOP AP administrasi ditandatangani dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Koreksi Anda