Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SOP AP yang telah dilakukan reviu SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 ditandatangani dan ditetapkan sebagai SOP AP.
(2) Penandatanganan dan penetapan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk SOP AP teknis ditandatangani dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu; dan
b. untuk SOP AP administrasi ditandatangani dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Koreksi Anda
