Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SOP AP yang telah dilakukan reviu substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan reviu standar baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b. (2) Reviu standar baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi di Bawaslu yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana. (3) Reviu standar baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa format SOP AP. (4) Formulir reviu standar baku SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format huruf F yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Catatan hasil reviu standar baku SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format huruf G yang Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda