Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan reviu SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d. (2) Reviu SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu substansi; dan b. reviu standar baku.
Koreksi Anda