Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penulisan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditulis dalam bentuk tabel, tertulis, dan/atau diagram alir serta dapat menggunakan bentuk grafik.
(2) Penulisan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format huruf C yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
