Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Penilaian Kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setiap unit organisasi melakukan inventarisasi terhadap ruang lingkup, jenis, dan jumlah SOP AP yang dibutuhkan di masing-masing unit kerja di lingkup kerjanya. (2) Inventarisasi terhadap ruang lingkup SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tugas, fungsi, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan prosedur operasional yang distandarkan. (3) Inventarisasi jenis SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tipe dan format SOP AP yang akan diterapkan. (4) Inventarisasi jumlah SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap jumlah SOP AP yang akan dibuat sesuai dengan prioritas dan peta proses pekerjaan di setiap unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda