Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kebutuhan SOP AP yang telah dilakukan oleh pimpinan unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana.
(2) Unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana menindaklanjuti penilaian kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke tahapan penyusunan SOP AP berikutnya.
Koreksi Anda
