Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penilaian kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b di lingkup kerjanya masing- masing. (2) Penilaian kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dengan mengacu pada tugas, fungsi, dan/atau kegiatan masing-masing unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penilaian kebutuhan SOP AP terhadap tugas, fungsi, dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang membutuhkan SOP AP harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tugas, fungsi, dan/atau kegiatan dilaksanakan secara rutin dan berulang; b. tugas, fungsi, dan/atau kegiatan menghasilkan output tertentu; dan c. tugas, fungsi, dan/atau kegiatan melibatkan paling sedikit 2 (dua) orang atau pihak.
Koreksi Anda