Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Persiapan penyusunan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan mengidentifikasi prosedur di setiap unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Identifikasi prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana sesuai dengan lingkup kerja SOP AP.
Koreksi Anda
