Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan hasil penerapan SOP AP di lingkungan Bawaslu kepada Ketua dan Anggota Bawaslu.
(2) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil penerapan SOP AP di lingkungan Bawaslu Provinsi kepada:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi; dan
b. Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(3) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil penerapan SOP AP di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Koreksi Anda
