Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) SOP AP yang telah ditetapkan dan diberlakukan, dilakukan pengkajian ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SOP AP.
(2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur pejabat struktural, pejabat fungsional, dan Pelaksana dalam unit organisasi yang membidangi substansi SOP AP.
(3) Berdasarkan hasil pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyempurnaan terhadap SOP AP.
(4) SOP AP yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai SOP AP.
(5) Ketentuan mengenai mekanisme penetapan dan penandatanganan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Mekanisme penetapan dan penandatanganan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
