Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Setiap unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun dan menerapkan SOP AP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan admininistrasi pemerintahan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
