Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan penguatan substansi dalam rancangan Peraturan Bawaslu, Bawaslu dapat meminta Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan uji publik dan/atau diseminasi rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan huruf b. (2) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi terhadap masukan dalam kegaiatan uji publik dan/atau diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Bawaslu.
Koreksi Anda