Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghimpun masukan secara tertulis dan/atau lisan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Bawaslu dan/atau Peraturan Bawaslu.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pihak yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan Peraturan Bawaslu dan/atau Peraturan Bawaslu.
(3) Kegiatan menghimpun masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. uji publik rancangan Peraturan Bawaslu;
b. diseminasi rancangan Peraturan Bawaslu;
c. sosialisasi Peraturan Perundang-undangan;
d. pertemuan tatap muka, seminar, dan/atau diskusi di bidang Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
e. kegiatan lain yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
