Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghimpun masukan secara tertulis dan/atau lisan dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Bawaslu dan/atau Peraturan Bawaslu. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pihak yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan Peraturan Bawaslu dan/atau Peraturan Bawaslu. (3) Kegiatan menghimpun masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. uji publik rancangan Peraturan Bawaslu; b. diseminasi rancangan Peraturan Bawaslu; c. sosialisasi Peraturan Perundang-undangan; d. pertemuan tatap muka, seminar, dan/atau diskusi di bidang Peraturan Perundang-undangan; dan/atau e. kegiatan lain yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda