Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Analisis dan evaluasi dilaksanakan unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum terhadap efektivitas pelaksanaan Peraturan Bawaslu.
(2) Dalam melakukan analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dapat berkoordinasi dengan:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi;
b. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan/atau
c. seluruh unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
