Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu dalam Peraturan Badan ini dapat dipantau melalui sistem informasi pembentukan Peraturan Bawaslu.
(2) Sistem informasi pembentukan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk:
a. mempermudah proses administrasi dalam pembentukan Peraturan Bawaslu;
b. melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap setiap proses dan dokumen yang berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan suatu tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu; dan/atau
c. melakukan tindakan lain untuk mempermudah dan mengefektifkan pelaksanaan tahapan pembentukan Peraturan Bawaslu.
Koreksi Anda
