Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Bawaslu yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dibuatkan salinan dan dilakukan autentikasi oleh pimpinan unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum serta dilaporkan kepada pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi.
(2) Salinan dan autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai dengan format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
