Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Bawaslu harus diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Proses pengundangan Peraturan Bawaslu dan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
