Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Bawaslu yang telah dinyatakan selesai pengharmonsiasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 dituangkan dalam naskah asli Peraturan Bawaslu.
(2) Naskah asli Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.
Koreksi Anda
