Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
