Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau Pasal 21 disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis dengan melampirkan: a. Naskah Urgensi; dan b. rancangan Peraturan Bawaslu. (3) Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Bawaslu.
Koreksi Anda