Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdapat perbaikan terhadap rancangan Peraturan Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu memerintahkan tim penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu untuk melakukan penyempurnaan.
Koreksi Anda
