Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penarikan kembali suatu rancangan Peraturan Bawaslu sebelum tim penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu menyampaikan rancangan Peraturan Bawaslu disampaikan kepada Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan fungsi di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui nota dinas yang berisi mengenai pengajuan usulan penarikan kembali Rancangan Peraturan Bawaslu kepada unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi dengan menyertakan alasan penarikan. (3) Unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi menindaklanjuti usulan penarikan kembali Rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan analisis terhadap pengajuan usulan penarikan kembali Rancangan Peraturan Bawaslu tersebut. (4) Unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi melaporkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapat persetujuan penarikan dari Ketua dan Anggota Bawaslu melalui rapat pleno. (5) Rancangan Peraturan Bawaslu yang disetujui untuk dilakukan penarikan kembali berdasarkan keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihapus dari Program Penyusunan Peraturan Bawaslu atau daftar usulan penyusunan Peraturan Bawaslu di luar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu.
Koreksi Anda