Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu dikoordinasikan oleh unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Naskah Urgensi dan daftar inventarisasi masalah yang diserahkan oleh Unit Pemrakarsa.
Koreksi Anda
