Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, unit eselon II di Bawaslu dapat mengajukan usulan rancangan Peraturan Bawaslu di luar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindak lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atau Putusan Mahkamah Agung; atau
c. kebutuhan hukum lain yang menimbulkan urgensi untuk dilakukan penyusunan Peraturan Bawaslu.
(3) Dalam menyusun rancangan Peraturan Bawaslu di luar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon II di Bawaslu mengajukan permohonan kepada pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi untuk mendapatkan izin prakarsa dari Ketua dan Anggota Bawaslu.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai Naskah Urgensi dan daftar inventarisasi masalah.
(5) Selain Naskah Urgensi dan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan dapat disertai dengan rancangan Peraturan Bawaslu.
(6) Unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi melakukan analisis terhadap permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu.
(7) Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), unit
eselon II yang mengajukan usulan rancangan Peraturan Bawaslu ditetapkan menjadi Unit Pemrakarsa.
Koreksi Anda
