Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan daftar rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu untuk mendapat persetujuan dalam rapat pleno. (2) Usulan daftar rancangan Peraturan Bawaslu yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu mengenai Program Penyusunan Peraturan Bawaslu. (3) Lampiran Keputusan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda